Jakarta – Ditreskrim Polda Metro Jaya kembali memproses saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama Amien Rais.
AKBP Adi Deriyan berkata kemarin bahwa “Kemudian kita akan tanya apakah ada saksi lain selain yang diajukan pelapor,”
“Nah apakah itu sudah diambil keterangannya atau belum. Kalau itu sudah diambil keterangannya, kalau keterangan ahli dan lain mendukung konstruksi pelapor, nanti baru kita akan ada tahapan-tahapan selanjutnya,” kata Adi.
Terkait meminta keterangan saksi terlapor, pihak polisi mengaku belum ada rencana sampai ke sana. Pihaknya belum bisa secepat itu memeriksa Amien Rais, karena ada tahapan yang masih harus dilalui.
“Nanti lah. Ada tahapan dahulu. Kita harus dalam tahap penyelidikan, kita harus mintai klarifikasi dari orang yang dilaporkan. Ya kan. Itu sebagai wujud klarifikasi, keadilan. Bahwa kita tidak langsung menentukan. Tetapi berdasarkan tahapan-tahapan,” ucap dia lagi.
Seperti yang telah dikabarkan sebelumnya bahwa Amien Rais dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menyebut Partai Allah dan partai setan. Laporan ini dibuat oleh Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Cyber Indonesia, Aulia Fahmi.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)