Jakarta – Tersangka ujaran kebencian, Alfian Tanjung , berkesempatan membacakan pembelaan atau pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (2/5/2018).
Pledoi Alfian Tanjung diberi judul ‘Indonesia Tanpa PKI: Menihilkan Komunisme di Bumi Nusantara.
“Majelis Hakim yang mulia, Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati dan Penasihat Hukum yang saya banggakan. Sebelum saya lanjutkan, saya sampaikan ucapan terima kasih terutama pada Allah SWT rasa syukur yang sangat mendalam persis setahun, saya dalam tahanan dan Rasulullah SAW kecintaan orang beriman di seluruh dunia,” kata Alfian Tanjung membacakan pledoi yang disusunnya sendiri.
Menurut Alfian, cuitannya yang menyinggung soal PDIP yang 85 persennya adalah kader PKI merupakan ekspresi kekhawatirannya saja.
“Cuitan saya tentang PDIP 85 persen merupakan ekspresi kekhawatiran saya dari berbagai temuan saya, apalagi sejak 1998, awal reformasi dengan berbagai upaya gerombolan Anti Tuhan ini terus bergerak seperti virus atau roh jahat yang menyusup ke berbagai kalangan,” ujar Alfian.
Alfian juga mengingatkan bahwa Bangsa Indonesia harus bebas dari pengaruh paham komunis karena melanggar konstitusi.
“Saya mohon keadilan, keputusan hakim jadi catatan sejarah menjadikan Indonesia sebagai bangsa besar tanpa paham komunis. Gerakan komunis dalam bentuk apapun melanggar konstitusi,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Rabu (25/4/2018) lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Alfian dengan hukuman penjara selama tiga tahun, dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Alfian didakwa melanggar pasal 310 dan pasal 311 KUHP Jo Pasal 27 dan 28 UU ITE, melakukan pencemaran nama baik dengan menggunakan media elektronik.
JPU menilai Alfian telah terbukti secara sah dan meyakinkan membuat ujaran kebencian lewat akun Twitter miliknya, yakni @alfiantmf.
(samsul arifin – www.harianindo.com)