Badung – Pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali dan Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali berhasil mengamankan 103 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga terlibat tindak pidana kejahatan internet atau cyber frauds.
“Pengungkapan ini merupakan yang kedelapan sejak pertengahan 2017. Kita dapat mengungkap 114 orang, 103 (WN) China dan 11 lainnya orang Indonesia,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Anom Wibowo di lokasi penggrebekan, Selasa (1/5/2018).
Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Perumahan Mutiara nomor 1 Abianbase, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Dari sini polisi menangkap 49 orang. Terdiri dari 44 WNA asal Tingkok, 7 perempuan dan 37 laki-laki serta 5 WNI, 2 perempuan dan 3 laki-laki.
Setelah itu, tim dari Polda Bali lantas bergerak menuju ke lokasi kedua di Jalan Bedahulu XI Nomor 39 Denpasar, Bali. Dari tempat ini diamankan 28 warga Tiongkok, 25 laki-laki dan 3 perempuan serta 4 orang WNI.
Di tempat ketiga, di Jalan Gatsu I Nomor 9 Denpasar, Bali, polisi berhasil mengamankan 31 WNA yang terdiri dari 30 laki-laki dan seorang perempuan, serta dua orang WNI.
“Kami akan mendalami kasus ini. Ini baru pengungkapan awal. Diharapkan bisa berkembang karena kejahatan ini merupakan fenomena yang terulang dan terulang lagi,” tegas Anom Wibowo.
Para tersangka tersebut lantas dibawa ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)