Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) minta aparat kepolisian segera bergerak untuk menyelidiki kasus dugaan intimidasi yang dilakukan oleh sekelompok massa berkaos #2019GantiPresiden terhadap beberapa orang yang mengenakan kaos bertuliskan #DiaSibukKerja di kawasan Car Free Day, di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Minggu (29/4/2018).
“Polisi harus menindak tegas setiap pelaku yang melakukan tindakan kekerasan atau persekusi terhadap orang,” kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, Senin (30/4/2018).
Menurutnya, setiap orang memiliki kebebasan untuk memilih dan berbicara, namun juga harus menghormati hak orang lain.
“Demokrasi kita melindungi perbedaan pendapat,” ujarnya.
Fritz menambahkan, Tidak ada aturan yang melarang seseorang untuk memakai kaos dengan tanda tagar #2019GantiPresiden atau tagar tandingannya, namun di dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, kawasan Car Free Day tidak boleh digunakan untuk kegiatan berbau politik.
“Maka harus dipatuhi meski bukan di Undang-Undang Pemilu acuannya. Ini kan juga masih belum masa kampanye,” tandasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)