Jakarta – Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno menegaskan bahwa dilarang melakukan kegiatan politik di kawasan Car Free Day. Hal itu sudah diatur dalam peraturan yang ditandatangani mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Larangan kegiatan berpolitik diatur di dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
“Masih (berlaku) dong. Pergubnya kan sudah ditandatangan Pak Basuki,” ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Senin (30/4/2018).
Menurut Sandiaga, dirinya dan Anies Baswedan pada masa kampanye Pilkada DKI 2017 lalu juga tidak melakukannya di kawasan Car Free Day.
“Saya saja waktu pilkada, kami nggak pernah bikin kegiatan di sana nggak bisa itu,” kata Sandi.
Sandiaga menyarankan agar kegiatan di Car Free Day lebih bertujuan ke hal-hal yang positif, seperti membersihkan sungai atau Monas.
“Dan harusnya di channel rasa mendukung satu pemilihan politik atau apapun dengan kegiatan yang positif. Misalnya bersihin kali lah, tuh masih banyak. Bersihin air ikut sama saya ke Pulau Tidung tanggal 4,5 sama 6 (Mei) bersihin Pulau Tidung. Gitu dong kalau mau keren bersihin Monas,” tandasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)