Jakarta – Mantan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil telah resmi mendeklarasikan dirinya akan maju bertarung sebagai Calon Gubernur (cagub) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 Serentak yang akan digelar pada tanggal 27 Juni mendatang.

Ada Cagub Jabar, KPU Larang Film Ini Tayang di TV

Film Dilan 1990

Selain Ridwan Kamil, ada juga Deddy Mizwar yang juga akan bertarung dalam pilkada serentak mendatang. Baik Ridwan Kamil maupun Deddy Mizwar belakangan ini juga sempat menghiasi dunia perfilman Indonesia.

Misalnya saja Ridwan Kamil yang ikut serta berperan dalam film Dilan 1990 yang baru saja ditayangkan secara serentak diseluruh biskop Tanah Air. Kemudian Deddy Mizwar ikut serta berperan dalam sinetron Para Pencari Tuhan yang selalu ditayangkan setiap bulan Ramadhan dilayar kaca.

Disisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan larangan bagi para Calon Kepala Daerah untuk menampilkan diri atau mencitrakan diri dalam lembaga penyiaran hingga waktu penyelenggaraan pemungutan suara di pilkada serentak tiba.

Baca juga : Mengendarai Motor Tanpa Helm, Kapolri Ditilang di Kawasan Sarinah

“Yang menjadi masalah bukan sinetronnya, tetapi disiarkan di lembaga penyiaran dan aktornya kandidat. TV itu lembaga penyiaran, tetapi bioskop tidak,” ujar Wahyu, ditemui di kantor KPU RI, Jumat (27/04/2018).

Oleh karena itu KPU melarang film Dilan 1990 yang salah satu pemerannya ada Ridwan Kamil dan juga sinetron Para Pencari Tuhan yang salah satu pemerannya ada Deddy Mizwar untuk ditayangkan di TV.

Wahyu menilai bahwa KPU RI tidak mempermasalahkan penanyangan film itu di bioskop. Hanya saja, kata dia, film itu dilarang ditayangkan di televisi.

“Film berbeda, itu terkait dengan lembaga penyiaran. Contoh, ada Film Dilan. Di situ ada RK, kalau diputar di bioskop tidak masalah. Menjadi masalah kalau Film Dilan diputar di TV,” jelasnya.

“Kemudian sinetron PPT (Para Pencari Tuhan, red) ada Deddy Mizwar. Kalau diputarnya di bioskop menjadi tak masalah. Jadi masalahnya bukan filmnya, tetapi tempat,” tambahnya.
(Muspri-www.harianindo.com)