Jakarta – MAKI ungkapkan rencana mereka untuk melaporkan keterlibatan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terkait dugaan korupsi di Direktorat Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemanakertans pada tahun 2014 hari ini ke pihak KPK.
Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI berkata bahwa “Kami mendesak pengembangan perkara tindak pidana korupsi terkait suap yang melibatkan terdakwa Jamaludin Malik. Sementara Menakertrans saat itu Muhaimin Iskandar terindikasi terlibat,”
Selain itu dirinya juga berkata perihal Cak Imin yang hingga kini belum jua ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut, sementara faktanya sudah jelas.
“Fakta-fakta hukum itu terungkap kelas dalam putusan Jamaludin Malik,” tambahnya.
Atas dasar tersebut MAKI meminta KPK untuk melakukan penegakan hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku yakni pasal 6 dan 41 UU KPK soal penyelidikan yang dilakukan KPK.
“Jika tidak ditanggapi kami akan mengajukan praperadilan sebagaimana kasus Century,” pungkasnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)