Jakarta – Pasca putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi Bank Century, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memetakan 10 nama yang berperan penting dalam kasus ini.
“Ya didapatkan dulu (buktinya). Kami menugaskan penyidik dan dipetakan siapa dari 10 orang itu yang berperan lebih, didulukan yang mana,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Terkait putusan dari PN Jakarta Selatan tersebut, KPK menurut Agus masih mempelajarinya.
“Kami masih mau membicarakan itu di dalam. Iya berjalan, masa berhenti,” ujar Agus.
Seperti diketahui, Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan agar KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Budi Mulya.
Hingga saat ini, kasus Bank Century baru memvonis mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dengan hukuman 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi pada April 2015 lalu.
Budi Mulya dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait pengucuran dana sebesar Rp 600 miliar untuk Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) bagi Bank Century saat itu.
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Budi selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa telah memperkaya diri sebesar Rp 1 miliar dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Saat itu, Budi diduga menyalahgunakan wewenang bersama dengan pejabat Bank Indonesia lainnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)