Jakarta – Setelah sekian lama tidak terdengar kabar perkembangan kasus dugaan ujarankebencian dengan tersangka Ahmad Dhani, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memulai sidang kasus ini pada Senin (16/4/2018).
Ahmad Dhani nampak hadir di PN Jakarta Selatan dengan ditemani oleh sejumlah pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) pada pukul 15.10 WIB.
Ahmad Dhani terlihat mengenakan kaos hitam dengan bertuliskan ‘#2019Ganti Presiden’ serta peci dengan warna yang sama.
Sesekali, suami Mulan Jameela ini mengepalkan tangannya ke atas sambil meneriakkan takbir.
Kasus bermula dari laporan yang dimasukkan oleh pendiri BTP Networks, terkait cuitan akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang dianggap bernada menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada rentang waktu Februari hingga Maret 2017 lalu.
Pada kasus ini, suami Mulan Jameela tersebut diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Dalam sidang perdana ini, akan dibacakan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(samsul arifin – www.harianindo.com)