Jakarta – Cyber Indonesia melaporkan mantan Ketua MPR Amien Rais ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang mengelompokkan partai-partai menjadi dua, yakni Partai Setan dan Partai Allah.
“Hari ini kita buat laporan polisi terkait dengan terlapornya adalah saudara bapak AR (Amien Rais) berhubungan dengan adanya kutipan di media sosial yang saya lihat sendiri,” ucap Ketua Cyber Indonesia, Aulia Fahmi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (15/4/2018).
“Saya tidak mau sebut nama akun medsosnya, dan kalian sudah tahu karena sudah viral mengenai adanya statemen orang tidak bertuhan, statemen partai Allah statement partai setan,” sambungnya.
Dalam laporannya, Aulia juga mengaku membawa barang bukti berupa print out dan softcopy yang disimpan di dalam USB.
“(Barang bukti) ada print out, isinya statement yang saya jelaskan. USB untuk simpan softcopy,” ujar Aulia.
Dalam laporan bernomor LP/2070/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus ini Amien Rais dituduh melakukan ujaran kebencian bernuansa SARA dan penodaan agama melalui media sosial.
“Kami melihat telah ada suatu upaya dikotomi atau provokasi. Yang membawa, ras, agama. Padahal kita tahu bahwa negara kita adalah negara berdasar Pancasila dan UUD 1945,” kata Aulia.
Seperti diketahui sebelumnnya, pada saat memberikan tausyiahnya pada Jumat (13/4/2018) lalu, Ketua Penasihat Persaudaraan Alumni 212 ini menyinggung soal PAN, PKS, da Gerindra yag ia sebut sebagai ‘Partai Allah’, sedangkan orang-orang yang tidak ber-tuhan bergabung dalam partai besar, yakni Partai Setan.
(samsul arifin – www.harianindo.com)