Jakarta – Bagi Anda yang pernah berkunjung ke Korea Selatan dan ingin kembali berlibur ke sana, Pemerintah Korea Selatan memberikan kemudahan bagi para wisatawan asal Indonesia dengan memberlakukan multiple visa, atau satu kali pengajuan visa untuk berkali-kali kunjungan.
“Dengan adanya acara pengukuhan perubahan proses visa ini kami berharap semakin banyak orang Indonesia ke Korea Selatan dan layanan visa juga menjadi lebih nyaman,” kata Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia, HE Kim Changbeom saat acara sosialisasi perubahan sistem bayar, mutiple visa, dan group visa, di Kedutaan Besar Korea Selatan, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Namun demikian, ada beberapa syarat yang diberlakukan untuk bisa mendapatkan multiple visa:
1. Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia, pejabat, dan pegawai perusahaan BUMN Indonesia, dengan menunjukkan surat keterangan kerja.
2. Pejabat dan pegawai perusahaan penerbangan tertentu yang melayani rute Korea Selatan, dengan menunjukkan surat keterangan kerja.
3. Orang yang sudah pernah mengunjungi Korea Selatan minimal satu kali, dengan menunjukkan bukti kunjungan di paspor (fotokopi visa).
4. Pemegang visa 22 negara OECD yang masih berlaku dengan menunjukkan bukti kunjungan di paspor (fotokopi Visa).
*Daftar negara OECD yang termasuk adalah Austria, Belgia, Denmark, Perancis, Jerman, Yunani, Islandia, Irlandia, Italia, Luxemborg, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Portugal, Spanyol, Swedia, Swis, Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Finlandia.
5. Orang yang pendapatannya di atas 8.000 dollar AS per tahun, dengan menunjukkan SPT PPH 21 Formulir 1721-A1/A2
6. Pekerja profesional seperti dokter, pengacara, dosen, dan lainnya) dengan menunjukkan sertifikasi sesuai keahlian atau surat keterangan kerja.
7. Orang yang lulus dari Universitas di Korea Selatan dengan menunjukkan ijazah atau sertifikat kelulusan.
8. Pasangan sah (suami/istri), anak di bawah umur dan orang tua dari pemegang visa multiple, dengan menunjukan dokumen yang dapat menjelaskan hubungan keluarga.
Multiple visa ini nantinya dapat digunakan selama lima tahun untuk berkali-kali kunjungan dengan durasi maksimal setiap kunjungan selama 30 hari.
(samsul arifin – www.harianindo.com)