Jakarta – Perwakilan Pemilih Milenial Jawa Timur melaporkan Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Puti Guntur Soekarno ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan dugaan pelanggaran kampanye.
Dugaan tersebut diduga terjadi saat acara jalan sehat dalam rangka HUT ke-45 PDI Perjuangan yang dihadiri Gus Ipul di Lapangan Tambaksari, Surabaya, Minggu, 8 April lalu. Selain memuat gambar Gus Ipul-Puti, juga ada pembagian hadiah yang ditaksir nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Bagus Balghi selaku perwakilan berkata bahwa “Kebetulan waktu itu saya dan teman ikut serta dalam acara tersebut, kami datang untuk melihat Via Vallen. Ternyata di sana disisipi kampanye untuk Gus Ipul-Puti. Sehingga kami melihat adanya indikasi pelanggaran dari paslon nomor urut dua,”
Balghi menilai bahwa acara tersebut jelas-jelas melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye. Intinya peraturan tersebut: Pemberian hadiah dalam kegiatan kampanye yang berbentuk perlombaan tidak boleh lebih dari Rp1 juta.
“Tapi ternyata di situ ada hadiah 10 sepeda motor dan hadiah lainnya yang ditaksir mencapai hampir Rp200 juta. Itu bentuk pelanggaran dan akan mempengaruhi masyarakat Jatim dalam memilih,” katanya sambil menunjukkan bukti foto-foto dan keping VCD rekaman acara.
Apalagi jika kegiatan tersebut bukan perlombaan dan hanya sebatas pemberian doorprize maka yang dilanggar dua sekaligus, yakni ketentuan pasal 49 mengenai larangan memberikan doorprize serta pasal 71 dan 78 PKPU No 4 Tahun 2017.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)