Jakarta – Kementerian Agama telah menjatuhkan sanksi bagi 26 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi sejak 2015 karena berbagai alasan.
“Untuk tahun ini, hingga bulan April, kami sudah mencabut izin empat PPIU nakal,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di Jakarta pada Kamis (12/4/2018).
Dia mengatakan sanksi PPIU itu diberlakukan kepada travel umrah resmi, sementara yang tidak resmi ditangani langsung oleh Kepolisian RI. Sementara jenis-jenis sanksi yang dijatuhkan bagi PPIU resmi sejak 2015 itu beragam mulai dari tidak diperpanjang izin berdasarkan hasil pengawasan dan pengendalian, tidak diperpanjang izin berdasarkan akreditasi serta pencabutan izin.
Pada 2015, kata dia, Kemenag mencabut izin empat travel umrah dan tidak memperpanjang izin empat travel karena tidak memenuhi standar akreditasi. Tahun berikutnya, sanksi pencabutan izin kembali diberikan kepada tiga PPIU dan tiga PPIU lainnya tidak diperpanjang izinnya berdasarkan proses akreditasi.
Baca juga: Djarot Tampik Isu Bakal Dapat Kursi Menteri bila Terpilih sebagai Gubernur Sumut
Dia mengatakan pada 2017 Kemenag mencabut izin dua PPIU nakal, tidak memperpanjang izin satu PPIU berdasarkan hasil akreditasi dan tidak memperpanjang izin lima PPIU berdasarkan hasil pengawasan dan pengendalian.
“Penjelasan ini sekaligus klarifikasi atas informasi yang viral di media sosial tentang 30 daftar PPIU yang telah dicabut izinnya oleh Kemenag,” katanya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)