Jakarta – Parlemen Jepang telah mengesahkan undang-undang pajak baru yang akan berlaku mulai 7 Januari 2019 mendatang terkait wisatawan.
Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa setiap orang yang meninggalkan Jepang melalui jalur laut atau udara wajib membayar pajak keberangkatan sebesar 1.000 yen, atau sekitar Rp 129 ribu.
Aturan ini juga berlaku bagi warga negara Jepang sendiri yang hendak pergi ke luar negeri. Pajak tersebut akan secara otomatis ditambahkan pada tiket pesawat atau kapal.
Namun demikian, aturan ini tidak diterapkan pada anak-anak di bawah usia 2 tahun, dan penumpang yang transit di Jepang dalam waktu 24 jam.
Menurut perhitungan pemerintah Jepang, bila pajak ini telah diterapkan maka negara akan mendapatkan pemasukan sebesar 43 miliar yen, atau sekitar Rp 5,5 triliun per tahun. Pemasukan ini akan digunakan untuk meningkatkan infrastruktur dan layanan kepada wisatawan, termasuk panduan multibahasa di taman-taman nasional serta situs-situs budaya di Jepang.
Selain Jepang, ‘pajak sayonara’ ini juga telah diterapkan di Australia dan Korea Selatan.
(samsul arifin – www.harianindo.com)