Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Jambi Zumi Zola, Senin (9/4/2018). Zumi Zola ditahan setelah diperiksa sekitar delapan jam oleh penyidik.
“Tersangka ZZ ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan C1 KPK,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Senin (9/4/2018).
Zumi tiba di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB. Zumi yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka itu terlihat mengenakan rompi tahanan saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB.
Politisi PAN ini didampingi pengawal tahanan, dan tidak mengucapkan sepatah kata pun saat ditanya oleh awak media yang menunggu. Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan, terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.
Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018. KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Nilai Komentar Sandiaga Malah Bikin Ramai
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi. Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai “uang ketok”.
Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)