Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam 20 hari ke depan setelah melakukan pemeriksaan pada Senin (9/4/2018).
Zumi Zola terlihat keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye pada pukul 18.50 WIB.
Dengan tanpa memberikan pernyataan apapun, Zumi Zola langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
“ZZ (Zumi Zola) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cab KPK di Kaveling C-1,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Zumi Zola diduga menerima gratifikasi untuk memuluskan pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018 bersama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan.
Sebelumnya, selain Arfan, KPK telah menangkap Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD bernama Supriono.
(samsul arifin – www.harianindo.com)