Home > Ragam Berita > Nasional > Dedengkot Grup Saracen Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Kurungan

Dedengkot Grup Saracen Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Kurungan

Pekanbaru – Jasriadi yang disebut sebagai pentolan grup Saracen akhirnya divonis 10 bulan penjara oleh Majelis hakim PN Pekanbaru.

Dedengkot Grup Saracen Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Kurungan

Asep Koswara selaku Hakim Ketua berkata bahwa “Menyatakan Jasridi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengakses sistem elektronik milik orang lain. Menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara terhadap Jasriadi,”

Akan tetapi dalam vonis tersebut, ‎majelis hakim menyatakan Jasriadi tidak termasuk ke dalam grup yang telah memfitnah Presiden Joko Widodo tersebut.

“Dari fakta yang terungkap di persidangan, mejelis hakim tidak menemukan fakta itu (saracen menyebarkan ujaran kebencian yang mengacu SARA yang menyebabkan disintegrasi bangsa) sebagaimana dengan opini yang terbentuk di media,” tuturnya.‎

Usai dibacakannya amar putusan, Jasriadi langsung memutuskan untuk mengajukan banding.

Untuk diketahui, dalam dakwaan yang diampaikan oleh JPU, Jasriadi disebut telah mengedit foto Suarni dalam aplikasi photoshop dan mengubah nama dalam KTP Suarni pada 19 Maret 2017. Data yang diubah dibuat seolah-olah identik dengan milik Saracen.

Namun hal ini telah dimentahkan oleh majelis hakim yang menyatakan kalau Jasriadi tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut.

Polisi juga menangkap admin Muhammad Abdullah Harsono yang mengunggah berbagai konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA di dalam akun Facebook Saracen. Ia terpantau mengubah grup Saracen menjadi NKRI Harga Mati.

Sementara Harsono, sudah divonis oleh majelis hakim selama 2 tahun 8 bulan. Hukuman yang dijatuhi terhadapnya, dua tahun lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama empat tahun.

Kelompok Saracen diketahui membuat sejumlah akun media sosial dan online. Akun-akun tersebut antara lain Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.com. Kelompok ini diduga menawarkan jasa menyebarkan ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

PKS Kritisi Acara Bagi-bagi Kupon Sembako Dalam Kunjungan Jokowi

PKS Kritisi Acara Bagi-bagi Kupon Sembako Dalam Kunjungan Jokowi

Jakarta – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, memberikan tanggapannya terkait pembagian ...