Jakarta – Hingga kini kasus dugaan chat berkonten pornografi dengan tersangka Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq belum juga jelas kelanjutannya, meski banyak pihak yang meminta agar kasus ini dihentikan saja agar tidak memicu kegaduhan.
Terkait hal ini, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku tidak mempunyai wewenang untuk turut camput meski melibatkan seorang ulama.
Lukman menuturkan bahwa ia sering membicarakan kasus ini dengan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, namun ia menegaskan bahwa keputusan bukan berada di tangannya.
“Saya tak bisa menentukan eksekusi harus begini-begini, karena ada yang lebih punya kewenangan,” kata Lukman Hakim Saifuddin, Kamis (5/4/2018).
“Saya harus bisa menempatkan diri karena ini sudah wilayah yang bukan domain saya,” lanjutnya.
Belum lama ini, Jaksa Agung RI M Prasetyo juga menjelaskan bahwa berkas kasus Rizieq masih berada di Polda Metro Jaya dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Perkara atas nama Muhammad Rizieq Syihab, kasus pornografi, saat ini kasus perkaranya masih berada pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Prasetyo, Rabu (28/3/2018).
Rizieq sendiri meski statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka namun dirinya belum kembali juga dari Mekkah, Arab Saudi.
(samsul arifin – www.harianindo.com)