Jakarta – Polda Metro Jaya melalui akun resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa berita soal pemutihan SIM yang telah habis masa berlakunya adalah bohong, alias hoax.
“berita hoax tentang perpanjangan masa berlaku SIM #lawanhoax,” demikian tulis akun Instagram TMC Polda Metro Jaya pada Rabu (4/4/2018).
“Tolong dibantu share ya. Agar yang memiliki SIM mati bisa diperbaharui tanpa mengulang tes tulis dan praktek lagi,”demikian sebagian isi informasi hoax tersebut.
Dalam informasi tersebut tertulis, pada tanggal 2 – 7 April 2018 pemilik SIM yang telah lewat masa berlakunya dapat melakukan pemutihan SIM tanpa harus melalui ujian tertulis dan praktek.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Parraga, informasi tersebut telah beredar melalui media sosial.
“Memang saya dapat info itu dari rekan rekan media bahwa ada pemutihan SIM, kami jelaskan bahwa pemutihan SIM tidak ada di Polda Metro Jaya, jadi yang dilakukan oleh media itu adalah hoaks,” ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Terkait hal ini, pihak Polda Metro Jaya akan menyelidiki siapa yang telah membuat dan mengedarkan berita bohong tersebut.
“Jadi nanti kami telusuri dari mana media tersebut mengatakan bahwa pemutihan SIM itu ada. Makanya saya perintahkan TMC untuk menyampaikan bahwa pemutihan SIM itu merupakan hoaks. Yang ada itu mungkin pemutihan STNK, balik nama, pajak itu ada di waktu-waktu tertentu,” ujarnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)