Jakarta – Karena pihak Kejaksaan telah mengumumkan bahwa berkas persidangan sudah P21, maka Roro Fitria akan segera menjalani persidangan kasus narkoba yang menjeratnya.
AKBP Jean Calvijn Sumanjuntak berkata bahwa “Pekan lalu kabarnya kalau berkas RF ini sudah P21. Kalau enggak salah sudah sepekan lalu (29 Maret),”
Dirinya kemudian memprediksi bahwa pelaksanaan sidang kemungkinan besar akan dilakukan pekan depan setelah penyerahan barang bukti.
“Awalnya pasti ke Kejati dulu. Untuk meminta surat arahan. Lalu, nanti berakhirnya pasti akan ke Kejari sesuai lokasi penangkapan (Locus) yakni di Jakarta Selatan,” katanya.
Total ada 8 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus Roro Fitria. Calvijn mengungkapkan, kedelapan itu termasuk RF dan WH.
“Sama RT dan RW setempat. Kalau ibunya tidak diperiksa karena sudah sepuh (tua),” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Roro Fitria ditangkap polisi saat berada di kediamannya, di Pattio Residence, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 14 Februari.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)