Jakarta – Wakapolri Komjen Syafruddin mengintruksikan jajarannya untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) oplosan, dimana sudah memakan korban jiwa belakangan ini.
“Ya kita akan tindak,” ujar Syafruddin di kantor DMI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).
Secara tegas, Syafruddin juga mengatakan akan melakukan penindakan kepada siapa pun dan di mana saja bagi para pelaku yang menyebarkan miras opolosan ini. “Pembuat mirasnya, siapa yang menjadi distributornya, siapa yang menjadi pelakunya,” tegasnya.
Selanjutnya, kata dia, para pelaku baik pembuat, penjual dan distributor akan diberikan hukum yang sesuai dengan aturan hukum yang saat ini berlaku.
“Semua akan dihukum sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, akhir-akhir ini banyak korban tewas akibat miras oplosan. Kasus korban tewas akibat miras oplosan itu terjadi di beberapa wilayah, seperti Duren Sawit, Jakarta Timur; Jagakarsa, Jakarta Selatan, Beji, Depok, dan Jatiasih, Bekasi.
Bahkan, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono mengatakan, sampai hari ini sudah ada 31 orang yang tewas akibat minuman keras (miras) oplosan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“31 satu orang yang tewas itu dari berbagai wilayah, yaitu Bekasi, Depok, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya. (Tita Yananuantari – www.harianindo.com)