Home > Ragam Berita > Nasional > Masyarakat Diminta Laporkan KUA Yang Memungut Biaya Nikah

Masyarakat Diminta Laporkan KUA Yang Memungut Biaya Nikah

Jakarta – Amrun Saleh selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah ungkapkan permintaannya pada masyarakat agar melapor jika ada Kantor Urusan Agama (KUA) yang memungut biaya nikah terhadap calon pengantin.

Masyarakat Diminta Laporkan KUA Yang Memungut Biaya Nikah

Saat mengisi sebuah acara di Takengon, dirinya berkata bahwa “Kalau KUA yang kutip silakan lapor, kita akan tindak tegas. Tapi kalau biaya adat itu bukan ranah kita,”

Dirinya menjelaskan pula bahwa apa yang ia katakan sudah tertera dalam Peraturan pemerintah dimana jika calon pengantin memilih melangsungkan akad nikah di luar KUA maka ketentuan nol biaya nikah tidak berlaku. Untuk hal ini, kata Amrun, setiap calon pengantin akan terkena biaya sebesar Rp 600 ribu dan biaya tersebut akan disetorkan ke kas negara.

“Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama,” ujar Amrun.

Sementara acara bimbingan bagi calon pengantin akan berlangsung selama dua hari di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, mulai 3 – 4 April 2018. Kegiatan itu diikuti oleh 46 peserta dari empat kecamatan di Aceh Tengah yakni Kecamatan Bebesen, Kebayakan, Lut Tawar, dan Kecamatan Pegasing.

“Acara ini dibiayai dari DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2018,” kata Amrun.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

x

Check Also

Prabowo Diusung Jadi Capres, PBB Usulkan Yusril Ihza Mahendra Jadi Cawapres

Prabowo Diusung Jadi Capres, PBB Usulkan Yusril Ihza Mahendra Jadi Cawapres

Jakarta – Partai Gerindra telah secara resmi memberikan amanat kepada Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto ...