Jakarta – Presiden meminta kepada Menteri Dalam Negeri agar pembuatan e-KTP di seluruh wilayah Indonesia tidak lebih dari 1 jam.
“Arahan Bapak Presiden, Mendagri segera membuat permendagri yang intinya menegaskan memberi batas waktu dalam hitungan jam bagi masyarakat yang akan mengurus e-KTP di seluruh wilayah NKRI,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Rabu (4/4/2018).
“Mendagri dalam minggu ini akan segera mengeluarkan permendagri bahwa pembuatan KTP, baik di dukcapil pusat maupun di dukcapil kabupaten/kota di seluruh Indonesia pembuatannya maksimum 1 jam,” lanjutnya.
Hanya saja, aturan itu bersifat situasional. Bila terjadi gangguan pada komputer atau listrik padam, maka waktunya dapat dipertimbangkan kembali.
Terkait perekaman e-KTP, hingga saat ini telah 97,4 persen penduduk yang melakukan perekaman.
“Sisanya terkait belum adanya kesadaran masyarakat yang proaktif merekam e-KTP atau ada hambatan administrasi di dukcapil,” terangnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)