Jakarta – Mulai hari ini, 1 April 2018, seluruh kendaraan yang digunakan untuk taksi online harus melakukan uji kir. Selain itu, driver taksi online juga harus mengantongi Surat Ijin Mengemudi (SIM) A Umum.
Hal ini telah tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017.
Terkait kebijakan ini, Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) menyampaikan keberatannya dan menyinggung soal pernyataan Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta tahun 2013 lalu.
Menurut keterangan koordinator Aliando April Baja, Jokowi pernah mengusulkan agar uji kir dihapuskan.
“Masalah kir kita kembali ingat quote-nya Pak Presiden Jokowi tanggal 27 Juni 2013 saat masih menjabat sebagai gubernur. Beliau sudah mengusulkan untuk dihapuskan kir karena tidak relevan dengan keselamatan penumpang,” kata Baja di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/4/2018).
Sedangkan untuk keharusan memiliki SIM A Umum, Baja mengatakan bahwa hal itu telah diatur di dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri).
“Begitupun SIM A Umum ya. SIM A Umum ini Undang-Undang di atasnya kan Perkapolri yang mengatur penggunaan SIM,” tuturnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)