Bogor – Kepolisian Resor Bogor Kota kali ini disibukkan dengan penangkapan seorang pria berinisial MN (39) yang diduga telah mencabuli dan menyetubuhi delapan anak di bawah umur, di Kampung Cilubang Tonggoh, Kelurahan Situgede, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Sesuai data dilapangan, terdapat data korban yang masing-masing berinisial AN (7), ZKA (9), SA (7), HS (7), LA (6), CAA (9), ZKN (13), dan SO (12). Perbuatan pelaku diketahui setelah salah satu dari keluarga korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan, modus pelaku dengan berpura-pura menjadi guru mengaji di wilayah tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai penjaga kos itu melakukan tindak asusila tersebut dengan cara menggerayangi dan mencium bagian tubuh korban yang sensitif.
Kombes Ulung Sampurna selaku Kapolres Bogor Kota berkata bahwa “Pelaku melakukan perbuatannya di dalam kamar mandi tempat kos yang dijaganya,”
Kemudian dirinya juga menjelaskan bahwa polisi turut melibatkan lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta Pekerja Sosial (Peksos) untuk memberikan pendampingan terhadap para korban. Sambungnya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76D juncto 81 dan Pasal 76E juncto 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)