Jakarta – Jaksa akan memanggil paksa penyanyi Syahrini bila tiga kali tidak hadir dalam pemanggilan sebagai saksi di sidang tiga terdakwa bos First Travel.
“Saya sudah jelaskan ke pihak manajemen bahwa apabila tiga kali tidak hadir maka kami akan menjemput paksa,” kata Jaksa Heri Jerman.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018), dengan tiga terdakwa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan, Syahrini kembali tidak hadir untuk kedua kalinya karena masih berada di Belanda.
Karena itu, jaksa akan kembali memanggil Syahrini pada 2 April 2018 mendatang karena dari pihak manajemen telah menginformasikan bahwa Syahrini baru kembali ke Indonesia pada 30 Maret 2018 mendatang.
Pada tanggal 2 April 2018 mendatang , jaksa juga akan mendatangkan seorang saksi dari London, Inggris.
“Saya jadwalkan tanggal 2 April akan hadir bersamaan dengan saksi yang saya panggil dari London,” terang Heri Jerman.
(samsul arifin – www.harianindo.com)