Jakarta – Tyas Mirasih langsung menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018).
Proses pemeriksaan dilakukan beberapa saat setelah Tyas melaporkan tuduhan penculikan anak di bawah umur. Selama pemeriksaan, Tyas Mirasih dicecar sejumlah pertanyaan terkait laporannya. “Sekitar 9 sampai 10 (pertanyaan). Aku lebih banyak menceritakan kronologi kejadiannya,” ujar istri Raiden Soedjono tersebut usai pemeriksaan.
Diketahui, Tyas Mirasih resmi melaporkan tuduhan penculikan atas Amandine Cattleya, anak dari mendiang sepupunya, Sisilia Supriyadi. Dalam laporannya, Tyas menjerat pelaku dengan dugaan pencemaran nama baik lewat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Namun, Tyas beserta tim kuasa hukumnya belum mencantumkan identitas terlapor dalam surat laporan. Awalnya, pencantuman identitas terlapor masih menunggu kelengkapan bukti dari pihak Tyas selaku pelapor.
Tyas mengatakan, perlu menambahkan bukti untuk menguatkan unsur pidana untuk sosok yang ia laporkan meski sudah dalam proses BAP. Sebab, menurut dia, ada kemungkinan bahwa terlapor berjumlah lebih dari satu orang.
“(Laporannya) mengarah ke orang, tapi semua kembali ke proses hukumnya. Karena kan banyak pertanyaan, banyak statement,” jelas bintang Cinta Brontosaurus tersebut.
Terakhir, Tyas kembali menegaskan bahwa kelak akan tiba waktunya identitas sosok yang ia laporkan terungkap lewat hasil penyidikan. “Pokoknya nanti sesuai laporan kita, terlapor masih dalam lidik,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)