Jakarta – Majelis hakim kasus gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap Veronica Tan rencananya akan digelar pada Rabu (4/4/2018).
Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, berharap hakim akan mengabulkan gugatan cerai ini dan hak asuh anak.
“Nanti sidang putusannya 4 April. Harapannya dikabulkan semuanya, perceraian dan hak asuh anak,” ujar Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018).
Pada sidang yang digelar tadi, pihak Ahok menyerahkan 17 lembar kesimpulan yang menguatkan gugatan cerai.
“Jadi, kami sudah serahkan kesimpulan. Tadi lihat (sidang) cuma (berlangsung) 5 menit, ya,” kata Josefina.
Menurut Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng, putusan sidang cerai akan dilakukan terbuka.
“Putusan pada 4 April akan dipelajari tentunya oleh majelis hakim dan ini dalam persidangan yang (diselenggarakan) terbuka,” ujar Jootje.
Seperti diketahui, Ahok menggugat cerai istrinya, Veronica Tan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 5 Januari 2018 lalu karena adanya masalah internal dalam rumah tangga mereka.
(samsul arifin – www.harianindo.com)