Jakarta – Jika RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS benar disahkan, maka bukan tak mungkin gaji Presiden RI bisa jadi akan mengalami kenaikan yang sangat signifikan mencapai Rp6,6 miliar tahun.
Seperti yang telah diketahui, dalam materi RPP tertulis bahwa gaji presiden didapati indeks sebesar 96,000 poin dan ditemukan angka Rp533 juta.
Berdasarkan Pasal 2 UU nomor 7 tahun 1978, gaji presiden ditetapkan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia (Ketua DPR, MA, dan BPK).
Sementara dalam PP 75/2000, gaji ketiga pejabat tersebut adalah Rp5.040.000 per bulan. Dengan demikian, gaji pokok presiden adalah Rp30.240.000 per bulannya.
Angka itu masih ditambah Rp32.500.000 sesuai dengan Keppres Nomor 68 Tahun 2001 sebagai tunjangan jabatan Presiden.
Dengan begitu, jika ditotal keseluruhan, maka Presiden RI akan menerima Rp62.740.000 per bulan atau Rp752.880.000 per tahun dan belum berubah sejak 2001 silam.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)