Jakarta – Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dengan tegas menolak seorang saksi dan seorang saksi ahli yang diajukan pemohon uji materil UU Ormas karena tidak memenuhi syarat administrasi persidangan.
“Ini mohon maaf untuk ahli dan saksi belum bisa kami dengarkan untuk saat ini,” ujar Arief Hidayat di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Hal ini terpaksa dilakukan karena sebelumnya Arief telah mengingatkan agar pemohon menyerahkan curiculum vitae dan makalah dari saksi atau ahli yang akan dihadirkan, dua hari sebelum persidangan.
Namun kenyataannya pemohon baru menyerahkan persyaratan tersebut pada pagi hari sebelum sidang dimulai.
Meski kuasa hukum pemohon meminta agar saksi dan ahli tersebut bisa tetap didengarkan keterangannya namun Arief tetap menolaknya.
“Nanti kita akan dengar dengan saksi dan ahli dari pihak pemerintah (sidang berikutnya), ” kata Arief.
Sidang uji materi UU Ormas rencananya akan kembali digelar pada Selasa (20/3/2018) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan 1 ahli dari pemohon, 1 saksi dari pemohon, 1 ahli dari pemerintah, dan 1 ahli dari pihak terkait.
(samsul arifin – www.harianindo.com)