Jakarta – Pianis Ananda Sukarlan dilaporkan oleh Fadli Zon terkait dengan unggahannya di media sosial Twiter yang diduga berisi tentang informasi bohong alias hoax ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.
Informasi hoax yang dilaporkan adalah kabar pertemuan Fadli dan Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Prabowo Subianto dengan kelompok The Family Muslim Cyber Army atau The Family MCA.
Ananda me-retweet unggahan foto yang diduga pertemuan Fadli dan Prabowo dengan anggota The Family MCA oleh akun @stlaSoso1. Fadli merasa perbuatan Ananda telah mencemarkan nama baiknya dan Prabowo.
Menanggapi pelaporan tersebut, pihak Anan melalui kuasa hukumnya siap untuk melaporkan balik Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu ke polisi. Kuasa hukum Ananda, Dendy Zuhairil Finsa, mengatakan sedang mempertimbangkan melaporkan balik Fadli Zon atas kasus hate speech atau ujaran kebencian, seperti laporan Fadli ke kliennya.
Baca juga : Terkait Pelaporan Fadli Zon ke Bareskrim, Inilah Komentar Ananda Sukarlan
“Kami juga sedang mempertimbangkan langkah serupa dalam hal terdapat posting-an Fadli Zon yang mengandung hate speech dan provokasi,” ucap Dendy, yang juga aktivis di Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor, saat dihubungi pada Sabtu (03/03/2018).
Terkait dengan unggahan Ananda yang dilaporkan, menurut Dendy postingan tersebut tidak ada unsur hate speech atau ujaran kebencian dalam isi pesan yang dikirim ulang Ananda. Tujuan Ananda me-retweetunggahan tersebut adalah mencari kebenaran terkait dengan foto tersebut.
Jadi, kata Dendy, kliennya tidak mengunggah langsung foto Fadli Zon dengan orang itu. Bahkan menurutnya Ananda menuliskan kultwit untuk mengonfirmasi isi unggahan di media sosial yang memampang foto Fadli Zon tersebut.
“Tidak ada unsur hate speech dan pelanggaran UU ITE,” pungkasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)