Sidoarjo – Emir Rianto yang diketahui adalah warga Perumahan Delta Sari, Kecamatan Waru ditangkap oleh pihak yang berwajib lantaran diduga melakukan ujaran kebencian kepada Kapolri jenderal Tito Karnavian dan keluarga besar Mabes Polri.
Dirinya telah ditetapkan menjadi tersangka setelah mem-posting ujaran kebencian dengan gambar sipir Mako Brimob dan Densus 88 yang menginjak Alquran. Dia juga mem-posting Banser dengan menambahkan gambar salib di atas logo ormas tersebut.
Sedangkan Kombes Pol Himawan Bayu selaku Kapolresta Sidoarjo mengatakan bahwa Emir Rianto dijadikan tersangka setelah pihaknya mendapat laporan ada seseorang yang mem-posting ujaran kebencian dengan menggunakan akun Facebook Emir Rianto.
Dalam akun tersebut, Emir menuliskan bahwa “Setujukah Anda Jika Ormas yang Giat Jagain Gereja, Giat Bubarkan Pengajian, dan Gemar Dangdutan Dibubarkan?”
Himawan menambahkan, Emir juga mem-posting lambang Banser tersebut dengan menambahkan gambar salib di atasnya. Juga ada tulisan bernada provokatif, “Benarkah Logo Banser Seperti Ini? Astagfirullah! Pantesan!!” Kalimat tersebut dinilai polisi mengandung ujaran kebencian.
Bukan itu saja. Tersangka juga mengunggah gambar sipir Brimob Mabes Polri dan Densus 88 yang menginjak Alquran tanpa ada konfirmasi. “Padahal, itu semua hoax,” tegas Himawan.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)