Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla membeberkan dua kriteria yang harus dimiliki oleh sosok calon pendamping Jokowi sebagai cawapres pada Pilpres 2019 mendatang.
“Pertama bisa menambah elektabilitas,” ujar Jusuf Kalla usai acara Rapimnas Lembang 9 di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Siapapun calon wakil presiden bagi Jokowi harus memiliki elektabilitas yang cukup tinggi dan dikenal luas oleh publik sehingga secara otomatis akan meningkatkan elektabilitas Jokowi sendiri.
Sedangkan syarat yang kedua menurut Kalla, sosok tersebut harus memiliki pengalaman di bidang pemerintahan dan mampu mengerjakan tugas seorang presiden.
Kalla lantas mencontohkan mantan Wakil Presiden BJ Habibie yang harus menggantikan posisi mantan Presiden Soeharto ketika didesak mundur oleh rakyat pada 1998 lalu.
“Kalau tidak pengalaman, Pak Habibie kalau tidak siap bagaimana? Jadi di sampingnya juga harus bisa pengalaman di pemerintahan,” kata JK.
“Kalau tidak punya pengalaman di pemerintahan, juga nanti sulit mengatur di dalam pemerintah (itu sendiri),” sambungnya.
Sebelumnya, JK menolak ketika hendak dicalonkan kembali mendampingi Jokowi pada Pilpres 2019 mendatang karena dalam Pasal 7 UUD 1945 hanya memberikan batasan jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua kali saja.
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Artinya, presiden dan wakil presiden hanya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan alias maksimal dua periode jabatan.
Sebelum menjadi wakil presiden di masa kepemimpinan Jokowi, Jusuf Kalla sudah pernah menjadi wakil presiden di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada periode 2004-2009.
(samsul arifin – www.harianindo.com)