Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla tidak diperbolehkan lagi mencalonkan diri menjadi wakil presiden karena telah dua kali menjabat posisi yang sama.
Seperti diketahui, Jusuf Kalla pernah menjadi wakil presiden mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2004-2009, serta mendampingi Presiden Jokowi pada periode 2014-2019.
“Ada ketentuan bahwa pejabat politik tidak boleh menduduki posisi kedua kali dalam posisi jabatan politik yang sama meskipun tidak berturut-turut,” jelas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, Senin (26/2/2018) di Hotel Sari Pan Pasific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Dalam aturan tersebut yang menjadi patokan bukan dua kali berturut-turut, melainkan telah dua kali menduduki jabatan yang sama.
Namun demikian, Wahyu mengaku tidak mengetahui apakah Jusuf Kalla akan kembali mencalonkan diri atau tidak.
“Saya juga enggak tahu Pak JK mau maju apa tidak,” pungkasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)