Kudus – Seorang wanita yang telah memberika sawer dan menggigit tangan seorang polisi di Kudus, Jawa Tengah, akhirnya dilaporkan ke Polres Kudus. Ia ditahan karena dianggap melawan petugas yang sedang menjalankan tugasnya.
Dilansir dari Pojoksatu.id, wanita tersebut diketahui bernama Anik Tri Kurniawati. Saat peristiwa berlangsung, ia terlihat sangat marah dan kemudian menggigit tangan polisi yang menilangnya. Kejadian itu berlangsung di Jalan A. Yani, perempatan Bank BNI 46, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (22/2/2018) sekitar pukul 06.30 WIB.
Seorang polisi yang digigit tangannya itu diketahui bernama Erlangga Hananda Seto. Saat itu ia tengah bertugas untuk mengatur kelancaran lalu lintas disana.
Awalnya Erlangga yang melihat Anik tengah berkendara kendaraan roda dua alias sepeda motor namun tidak memakai helm. Sebagai seorang petuas, Erlangga lantas menghentikan laju Anik dan memintanya untuk menunjukkan surat-surat kelengkapan sepeda motor.
Baca juga : Video, Kuda Ngamuk Serang Kusir di Purbalingga
Namun, Anik tidak dapat memenuhi permintaan itu dengan dalih surat-surat sedang dibawa oleh anaknya. Karena ibu berusia 44 tahun itu tidak mampu menunjukkan surat-surat, maka Erlangga memutuskan mencabut kunci sepeda motor yang dikendarai Anik.
Anik lantas merasa sangat marah saat melihat kunci sepeda motor miliknya dicabut tiba-tiba oleh Erlangga. Ia langsung menggigit tangan kanan Erlangga. Tak hanya itu, Anik juga sempat berteriak-teriak dan memaki-maki Erlangga.
Potongan insiden itu terekam dalam kamera ponsel saksi mata yang kemudian menjadi viral di media sosial. Di akhir video, sang polisi sempat menunjukkan bekas gigitan yang cukup dalam di tangan kanannya.
Kejadian ini berujung pada laporan polisi oleh Erlangga dengan nomor laporan LP/B/23/II/2018/JATENG/RES KUDUS. Perkaranya, melawan pejabat yang sedang bertugas.
Ia melaporkan kasus itu pada pukul 09.30 WIB ke Kepolisian Resor Kudus. Erlangga juga menyertakan dua orang, salah satunya sesama anggota Polri, sebagai saksi mata kejadian tersebut.
(Muspri-www.harianindo.com)