Jakarta – Hari Senin kemarin, Sidang perdana peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama dengan narapidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah dilaksanakan.
Dalam sidang perdana tersebut Josefina Agatha Syukur selaku Kuasa Hukum Ahok menyajikan setidaknya tujuh materi kepada Majelis Hakim.
Dirinya mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa “Kami gunakan kekhilafan hakim dan putusan Buni Yani,”
“Hakim berikan pertimbangan Ahok kooperatif tapi tidak diuraikan kenapa Pak Ahok ditahan,” kata Fifi.
Selain itu Fifi menilai bahwa ada banyak kejanggalan dalam laporan terhadap Ahok yang juga tidak dijadikan bahan pertimbangan hakim. Misalnya, semua pelapor justru bukan merupakan warga Kepulauan Seribu. Sejatinya jika memang Ahok memiliki niatan tersebut, maka seharusnya warga Pulau Seribu-lah yang pertama kali bereaksi.
“Tidak ada protes. Marah-marah, tidak perduli, semua adem-ayem sembilan hari setelah itu baru ada postingan bapak satunya (Buni Yani). Dan terbukti jika postingan tersebut tindak pidana,” urainya.
“Para pelapor itu adalah pembenci Pak Ahok dari sononya. Dan dia atas namakan atas penduduk Islam, padahal banyak pendukung Pak Ahok yang Islam tidak tersinggung,” tuding Fifi lebih lanjut.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)