Home > Ragam Berita > Nasional > Apa Alasan Jokowi Belum Tandatangani UU MD3?

Apa Alasan Jokowi Belum Tandatangani UU MD3?

Jakarta – Kali ini Presiden Jokowi menegaskan bahwa dirinya belum menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang tentang MPR DPR DPD DPRD (MD3) yang telah disahkan DPR.

Apa Alasan Jokowi Belum Tandatangani UU MD3?

Melalui akun twitternya, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa “Draft UU MD3 sudah ada di meja saya, tapi belum saya tanda tangani. Saya memahami keresahan yang ada di masyarakat mengenai hal ini. Kita semua ingin kualitas demokrasi kita terus meningkat, jangan sampai menurun -Jkw,”

Tentu saja cuitan yang diunggah pada hari Rabu malam kemarin itu mendapatkan dukungan dari banyak pihak.

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan revisi UUD MD3 pada 12 Februari lalu. Polemik muncul setelah pengesahan. Sejumlah kalangan mempertanyakan sejumlah pasal dalam UU tersebut yang dianggap tidak sesuai dengan demokratisasi.

Hingga kini UU tersebut belum diundangkan. Peesiden Jokowi belum menandatangani UU tersebut.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Anies Tak Khawatir Penutupan Tempat Hiburan Kurangi Pendapatan Daerah

Anies Tak Khawatir Penutupan Tempat Hiburan Kurangi Pendapatan Daerah

Jakarta – Badan Narkotika Nasional baru-baru ini merilis kabaran mengenai ditutupnya 36 diskotik di Jakarta ...