Jakarta – Josefina Agatha Syukur selalu Kuasa Hukum Ahok menyampaikan hak setiap orang kalau ingin melakukan demonstrasi terkait penolakan permohonan Peninjauan Kembali kasus penodaan agama yang menjerat kliennya.
Akan tetapi dirinya juga berujar bahwa “Kalau kami tetap berada di jalur hukum saja. Langkah yang dilakukan apa yang menurut hukum dimungkinkan,”
Sebelum ini muncul kegaduhan yang disinyalir berasal dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang merasa keberatan terkair langkah Ahok yang mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 2 tahun penjara dalam perkara penistaan agama.
Salah satu anggotanya yakni Eggi Sudjana mengatakan bahwa kelompoknya akan melakukan berbagai upaya untuk melawan permohonan PK Ahok itu. Langkah pertama yang akan dilakukan adalah menyurati Mahkamah Agung.
Menanggapi hal tersebut, Josefina Agatha mengatakan bahwa “Saya percaya hakimnya. (PK) ini jelas ada aturannya,”
Kalau mereka mau demo kata Josefina terserah saja dan mau melakukan apa yang ingin dilakukan. Langkah yang dilakukan tetap dilanjutkan karena memang berkas Memori Peninjauan Kembali telah diajukan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Kami sudah memasukkan memori sebagai langkah hukum yang kami tempuh pada 2 Februari 2018,” demikian Josefina.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)