Jakarta – Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo, belum memutuskan apakah akan menandatangai atau tidak Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) yang diajukan DPR.
Jokowi justru mempersilahkan masyarakat untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait undang-undang ini.
“Yang tidak setuju, silakan berbondong- bondong ke MK untuk di- judicial review,” ujar Presiden Jokowi saat ditemui di Kompleks Asrama Haji Jakarta Timur, Rabu (21/2/2018).
Jokowi juga mengaku memahami keresahan yang dirasakan oleh masyarakat terkait UU MD3 yang dinilai mereka tercampur aduk antara hukum dan politik.
“Saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan, ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan, politik sama hukum kok ada campur aduk, ya itu pendapat-pendapat yang saya baca, yang saya dengar di masyarakat,” kata Jokowi.
Karena itu, Jokowi masih mengkajinya dan masih belum memutuskan apakah akan menandatangani UU tersebut atau tidak, meski lembaran pengesahan UU itu sudah ada di atas mejanya.
Jokowi menyadari bahwa meskipun UU tersebut tidak ditandatanganinya tetap akan sah dan berjalan. Namun demikian, ia tidak ingin dianggap mendukung sepenuhnya.
“Saya tanda tangani, nanti masyarakat menyampaikan, wah ini mendukung penuh. Enggak saya tanda tangani juga itu (UU MD3) tetap berjalan. Jadi masih dalam kajian ya,” tambah Jokowi.
(samsul arifin – www.harianindo.com)