Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono memastikan bahwa PT Waskita Karya akan mendapatkan sanksi yang lebih keras dari sekedar teguran.
Sanksi akan dijatuhkan terkait kecelakaan kerja pada konstruksi tol Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) yang digarap Waskita Karya. Grider pada proyek tersebut roboh pada Selasa (20/2/2/2018) dini hari dan mengakibatkan tujuh orang terluka.
“Pasti ya lebih dari teguran,” kata Basuki kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Basuki mengatakan, sanksi lebih keras kali ini diberikan karena sebelumnya Waskita Karya juga sudah mendapat sanksi teguran. “Bentuk sanksinya itu ada di Undang-Undang Nomor 2 tentang konstruksi. Jadi dari teguran dan terus, terus naik,” kata dia.
Namun, Basuki belum bisa memastikan bentuk sanksi yang akan diberikan. Pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.
“Nanti sanksinya akan direkomendasikan oleh Tim Komite Keselamatan Konstruksi (K3) yang di bawah Kementerian PUPR,” kata Basuki.
Sebelumnya, Kementerian PUPR sudah menjatuhkan sanksi teguran kepada Waskita karena lima kasus kecelakaan konstruksi yang terjadi dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Direktur Jenderal Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto mengatakan, sanksi terguran itu sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)