Batam – Aparat Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 1,6 ton narkoba jenis sabu yang diangkut dengan Kapal Motor (KM) 61870 di perairan Pulau Meriam, Kecamatan Belakangpasang, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (20/2/2018).
Kapal berbendera Singapura yang diawaki empat ABK tersebut mengangkut 86 karung berisi sabu seberat 1,6 ton.
“Nanti akan kami sampaikan kalau informasi (penangkapan kapal) sudah lengkap,” kata Humas Bea Cukai Batam Frans Semuel, Selasa (20/2/2018).
Kini, kapal tersebut telah dibawa ke dermaga Pelabuhan Logistik Sekupang, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(samsul arifin – www.harianindo.com)