Jakarta – Terdakwa ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/2/2018).
“Terdakwa melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, baik secara individu atau kelompok,” ujar jaksa Zulkipli saat membacakan tuntutannya.
Dia mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, ujaran kebencian yang disampaikan Jonru di media sosial mengandung konotasi negatif. “Menurut ahli bahasa dan pelapor, postingan terdakwa mengenai Presiden Jokowi yang menyebutkan asal usul orang tua Jokowi tidak jelas, mengandung kebencian,” katanya.
Baca juga: Fadli Zon Nilai Beberapa Kesalahan Jokowi Bakal Berdampak pada Pilpres
Selain itu, JPU menilai, terdakwa tidak berhak menentukan Quraish Shibab bukan ulama, hanya karena tidak ikut aksi damai 212. Dalam sidang yang digelar selama kurang lebih satu jam, JPU menyampaikan empat tuntutan untuk Jonru.
Dua poin diantaranya menyebutkan Jonru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan menjatuhkan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)