Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memutuskan untukmembekukan izin edar obat Albothyl hingga dilakukan perbaikan indikasi. Pernyataan tersebut dirilis dalam website resmi BPOM.
“BPOM RI membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui. Untuk produk sejenis akan diberlakukan hal yang sama,” tulis BPOM dalam salah satu poin yang dicantumkan.
Dalam dua tahun terakhir ini BPOM telah mencatat 38 kasus keluhan efek samping Albothyl ketika digunakan sebagai obat sariawan.
Karena itu, BPOM mengambil langkah tegas dengan membekukan izin edar Albothyl dan sejumlah merek dagang lainnya serta meminta produsen untuk menarik produknya paling lambat satu bulan sejak dikeluarkannya Surat Pembekuan Izin Edar.
“Bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan obat ini untuk mengatasi sariawan, dapat menggunakan obat pilihan lain yang mengandung benzydamine HCl, povidone iodine 1%, atau kombinasi dequalinium chloride dan vitamin C,” imbau BPOM.
(samsul arifin – www.harianindo.com)