Jember – Kejaksaan Negeri Kota Jember kali ini melakukan penahanan kepada Thoif Zamroni yang tak lain ialah Ketua DPRD Jember.
Ponco Hartanto selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jember mengungkapkan bahwa “Pengumpulan bukti sudah kami lakukan selama setahun, kaitannya dengan bansos tahun 2015 yang melalui usulan DPRD Kabupaten Jember. Ini tadi karena kami periksa dulu sebagai saksi. Selanjutnya tim bersama saya melakukan ekspos, perkara ini apakah ditingkatkan ke penetapan tersangka atau tidak,”
Dirinya menilai bahwa semua penyidik menyimpulkan cukup alat bukti untuk menetapkan Thoif menjadi tersangka.
“Modusnya, kami temukan di lapangan, bantuan sosial (bansos) tidak sesuai peruntukannya,” katanya.
“Padahal tujuan bansos salah satunya mengentas kemiskinan. Namun rata-rata kami cek ke lapangan, yang menerima adalah orang yang tergolong mampu. Jadi tidak sesuai peruntukan,” kata Ponco.
“Sementara ini yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan. Perannya juga banyak di situ, mulai dari perencanaan, terus mulai pengusulannya itu, untuk meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah juga, mengusulkan supaya DPRD diberikan bansos senilai Rp 33 miliar,” katanya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)