Jakarta – Satu lagi artis Tanah Air harus berurusan dengan polisi terkait narkoba. Kali ini, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, mengamankan artis Roro Fitria karena kepemilikan narkoba.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (15/2/2018).
“Ya, benar (penangkapan Roro),” ujar Suwondo Nainggolan.
Roro Fitria ditangkap di kediamannya di daerah Ragunan, Jakarta Selatan.
“Dia ditangkap di daerah Ragunan, Jakarta Selatan,” kata Suwondo.
Bersama Roro Fitria, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,4 gram dan bukti transfer.
(samsul arifin – www.harianindo.com)