Jakarta – Salah satu pasal yang tercantum di dalam revisi UU MD3 mengundang kontroversi karena melalui pasal tersebut DPR bisa melaporkan pihak-pihak yang dianggap merendahkan lembaga DPR.
Lantas kategori apa yang dimaksud dengan “merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR” dalam pasal tersebut?
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo, Pasal 122 huruf k mengatur agar DPR sebagai lembaga negara juga dihormati seperti lembaga tinggi negara lainnya.
“DPR kan lembaga negara, kan tentunya harus dihormati, kayak lembaga kepresidenan. Kalau kemudian di DPR ditulisi koruptor semuanya, pejabat, itu ndak boleh. Tidak semuanya orang masuk kategori itu,” tutur Firman kepada wartawan, Senin (12/2/2018).
“Katakanlah ada satu yang berbuat kejahatan, tapi jangan lembaganya (dicap koruptor),” tambahnya.
Firman menambahkan, DPR juga memiliki hak-hak asasi yang harus dihormati.
“Namanya DPR kan manusia, punya hak asasi juga, itu perlu diatur. Pembahasan UU cukup lama karena memang belum ada titik temu. Undang-undang kan payung hukum. Ketika ada pihak-pihak yang mengatakan Baleg ditunggangi kapitalis, ndak ada bukti ini kan nggak boleh. Kita kan pembuat UU harus transparan terbuka. Salah satunya begitu,” kata Firman.
Adapun Pasal 122 huruf k UU MD3 yang dipersoalkan tersebut berbunyi:
Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
(samsul arifin – www.harianindo.com)