Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel empat ruangan terkait kasus suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, termasuk di antaranya ruang kerja bupati.
KPK menyegel ruang kerja di rumah dinas Bupati Ngada, ruang kerja bupati dan ajudannya di kantor Pemerintah Kabupaten Ngada, ruang kerja PT S99P di Bajawa, dan ruang kerja di rumah milik Direktur PT S99P Wilhelmus Iwan Ulumbu di Bajawa.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Bupati Ngada 2015-2020 Marianus Sae dan Direktur PT Sinar 99 Permai (S99P) Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan pemberian uang dari Wilhelmus kepada Marianus terkait “fee” dalam proyek-proyek di Kabupaten Ngada.
“Wilhelmus merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek-proyek di Kabupaten Ngada sejak 2011,” katanya.
Baca juga: Eks Anggota Komisi II DPR Berikan Kesaksian Terkait Kasus E-KTP
Wilhelmus membukakan rekening atas namanya sejak 2011 dan memberikan ATM bank tersebut kepada Marianus pada 2015. Total uang yang ditransfer maupun diserahkan secara tunai oleh Wilhelmus kepada Marianus sekitar Rp 4,1 miliar.
Basaria merinci pemberian uang tunai Rp1,5 miliar dilakukan pada November 2017 di Jakarta, lalu pada Desember 2017 ada transfer Rp2 miliar dalam rekening Wilhelmus, pada 16 Januari 2018 pemberian uang tunai Rp400 juta dilakukan di rumah Bupati Ngada, dan pada 6 Februari 2018 ada pemberian uang tunai Rp200 juta di rumah Bupati Ngada. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)