Ngada – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur Marianus Sae sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ngada.
Penetapan tersebut dilakukan KPK setelah Marianus diamankan dalam operasi tangkap tangan yang dilanjutkan dengan gelar perkara oleh KPK. ”KPK menetapkan MSA yang diduga sebagai penerima sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).
Selain Marianus, KPK juga menetapkan Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka. Wilhelmus diduga sebagai pihak pemberi uang suap senilai Rp4,1 miliar kepada Marianus.
“WIU diduga sebagai pemberi suap,” kata Basaria.
Marianus diduga menerima suap terkait proyek-proyek yang dikerjakan WIU selaku kontraktor. Marianus juga diduga menjanjikan proyek untuk WIU.
Baca juga: Bupati Ngada Diduga Terima Suap Melalui ATM
Sejatinya, KPK menangkap lima orang dalam kasus ini, namun sejauh ini baru dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya Marianus disangkakan langgar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pemberi, Wilhelmus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)