Jakarta – Hingga saat ini, 65% dari total penduduk Indonesia atau sekitar 132 juta orang aktif menggunakan media sosial, seperti Facebook, Instagram, Twitter, maupun YouTube.
Namun menurut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, sebagian pengguna media sosial keliru dalam memfungsikan akunnya dengan menyebarkan berita hoax maupun pornografi.
Terkait hal ini, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran menjelaskan bahwa data dan identitas pengguna media sosial akan tetap dapat dilacak meskipun ia menggunakan akun anonim.
“Kita dari tahun kemarin sudah ada Satgas Patroli Siber. Setiap hari melakukan patroli, memonitor, apabila ada konten-konten yang melanggar UU ITE kita akan melakukan pendalaman,” ungkap Fadil di Jakarta, Jumat (9/2/2018) sore.
“Anda online menggunakan komputer bisa lihat IP-nya, kami bisa tahu nomor komputernya. Sekuat apa pun orang sembunyi tetap ada namanya teknologi kan pasti ada jejaknya,” jelasnya.
Untuk akun anonim yang terbukti melakukan pelanggaran, Polri bekerjasama dengan Kominfo melakukan pemblokiran agar dampaknya tidak semakin menyebar.
Salah satu kebijakan pemerintah yang disambut baik oleh Polri yakni adanya keharusan bagi pengguna ponsel untuk mendaftarkan ulang nomor ponselnya guna menekan angka kejahatan dengan menggunakan teknologi ponsel.
“Orang tidak mau lagi ngirim-ngirim SMS, Anda mendapatkan undian dan sebagainya, mendapatkan bonus dan sebagainya karena terdata sesuai dengan KTP,” terang Fadil.
(samsul arifin – www.harianindo.com)