Home > Ragam Berita > Nasional > Merasa Difitnah, Tommy Soeharto Layangkan Gugatan Situs Berita Online Ini

Merasa Difitnah, Tommy Soeharto Layangkan Gugatan Situs Berita Online Ini

Jakarta – Putra kedua Presiden RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau yang kerap disapa Tommy Soeharto baru-baru ini melaporkan PT Mainspring Technology (MP Games) selaku pemilik situs agregator berita Baca Berita (BaBe) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Merasa Difitnah, Tommy Soeharto Layangkan Gugatan Kepada Situs Berita Online Ini

Erwin Kallo selaku kuasa hukum Tommy Soeharto, menjelaskan bahwa sang klien merasa tidak terima dengan pemberitaan yang berjudul “Gemetaran Tommy Soeharto Terbukti Aktor Saracennews, Jokowi Minta Polri Tangkap Dalangnya”. Diketahui, BaBe mengunggah berita tersebut pada Agustus 2017 silam tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu dari pihak Tommy.

“Pemberitaan tersebut sangat mengganggu ketenangan klien kami dengan menyerang kehormatan dan nama baik klien kami,” kata Erwin, Sabtu (10/2/2018).

Erwin membeberkan bahwa sebulan pasca pemberitaan tersebut mencuat, pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada pihak BaBe. Akan tetapi, pihak BaBe dinilai tidak menggubris somasi tersebut.

“Kita pernah somasi dua kali, September dan Oktober, lalu kita minta BaBe untuk memuat pernyataan maafnya di media-media nasional, tetapi mereka tidak mau,” ucap Erwin.

Sebenarnya, pihak Tommy awalnya hanya ingin pihak BaBe menyampaikan permintaan maaf dan memuatnya di media-media nasional. Akan tetapi, lantaran pihak Babe tidak mau, pihaknya meminta ganti kerugian Rp 100 miliar.

“Kami tuntut materil Rp 100 miliar, tadinya hanya permohonan maaf dan kirimkan ke media-media nasional, tetapi karena tidak mau akhirnya kita minta Rp 100 miliar,” ucap Erwin.

Gugatan terhadap BaBe tersebut ternyata bukan tanpa alasan. Pihak Tommy sendiri menilai bahwa pemberitaan tersebut tak sesuai dengan fakta yang ada. Pihaknya menilai informasi tersebut provokatif dan menghasut masyarakat luas.

Mereka juga menilai bahwa BaBe telah menyebarkan berita hoaks atau bohong dan telah melanggar ketentuan Pasal 27 Undang-Undang (UU) No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Langkah klien kami ini bertujuan mendukung program pemerintah dalam memberantas hoaks. Kami ingin membuktikan hoaks itu harus dilawan, tidak hanya mengutuk, saja tapi harus membuktikan. Klien kami melakukan gugatan hukum untuk pembelajaran dan efek jera bagi para pembuat berita hoaks,” tuturnya.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Ustadzah Wirianingsih Minta Tak Gunakan Kerudung Untuk Menjelekkan Islam

Ustadzah Wirianingsih Minta Tak Gunakan Kerudung Untuk Menjelekkan Islam

Jakarta – Menanggapi adanya kasus intoleransi beberapa waktu ini, kali ini Ustadzah Wirianingsih mendorong masyarakat ...